Jakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi telah menjadi isu krisis sosial yang meresahkan masyarakat.
“Karena dampak judi online itu sudah sangat luas,” ujar Woro, (8/5/2025).
Lisa mengungkapkan bahwa banyak pelaku judi online akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) akibat kekalahan demi kekalahan yang mereka alami. Ketergantungan ini menyebabkan tekanan ekonomi yang berat dan memicu stres berkepanjangan.
“Dalam kondisi tertekan, mereka melampiaskan kemarahan kepada keluarganya. Akibatnya, angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lisa menyampaikan bahwa krisis sosial akibat judi online juga berdampak pada keharmonisan keluarga. Ketegangan dan konflik berkepanjangan di rumah tangga berujung pada meningkatnya angka perceraian.
“Di tahun 2021, kasus perceraian akibat judi tercatat sebanyak 1.991 kasus. Sedangkan pada 2023, jumlahnya melonjak menjadi 2.889 kasus,” jelasnya.
Melihat fenomena ini, Lisa menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus ke dalam lingkaran judi online. Ia menyarankan pemberian literasi digital dan finansial serta penguatan ekonomi keluarga sebagai langkah konkret yang bisa diambil.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan karakter sejak dini, agar anak-anak memiliki bekal moral dan etika untuk menolak godaan judi online di masa depan.
“Maka ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama,” tutupnya.


