back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKriminalJPPB Kecam Kasus Asusila Anak Libatkan Oknum Pejabat UPTD PPA Kota Bengkulu

JPPB Kecam Kasus Asusila Anak Libatkan Oknum Pejabat UPTD PPA Kota Bengkulu

Bengkulu – Kasus dugaan asusila yang menyeret pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bengkulu menuai kecaman luas. Salah satunya datang dari Koordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB), Fonika Thoyib, yang menilai kasus ini sebagai preseden buruk dalam sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Ini seharusnya tidak terjadi jika para pelindung perempuan dan anak benar-benar memiliki hati dan komitmen terhadap tugasnya,” kata Fonika dalam keterangannya, Jumat (2/8/2025).

Menurut Fonika, sorotan publik, bahkan hingga tingkat nasional, terhadap kasus ini tidak terlepas dari fakta bahwa pelaku justru adalah pejabat yang seharusnya memberikan perlindungan. Ia juga mempertanyakan kebijakan penempatan laki-laki sebagai pimpinan di lembaga seperti UPTD PPA.

“Kenapa harus laki-laki yang jadi kepala UPTD PPA? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai aktivis perempuan. Penempatan seperti ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, dan apa yang terjadi sekarang adalah buktinya,” tegasnya.

Fonika menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindak pidana murni dan tidak bisa diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Rejang Lebong, Dua Nyawa Melayang dalam Insiden Pesta Malam

“Anak adalah subjek hukum dengan perlindungan khusus oleh negara. Tidak ada ruang damai dalam kasus seperti ini. Korban datang untuk mencari perlindungan, bukan justru menjadi korban kembali oleh aparat yang seharusnya melindungi,” ucap Fonika geram.

Fonika juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sudah ikut memantau kasus ini. Ia mendesak agar seluruh pelaku, termasuk tiga orang lain yang sebelumnya diduga telah menyetubuhi korban, segera diproses hukum.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan hanya Plt Kepala UPTD PPA yang diproses, tiga pelaku lainnya juga harus segera ditangkap dan ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, LN, oknum PNS Kota Bengkulu yang menjabat sebagai Plt Kepala UPTD PPA, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban awalnya datang ke UPTD PPA untuk melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya oleh tiga pelaku lain, namun justru dilecehkan oleh oknum PNS tersebut.

Menurut Fonika, hal ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kota Bengkulu. Ia menilai bahwa penempatan pejabat di unit strategis seperti UPTD PPA harus melalui proses seleksi yang ketat dan berpihak pada perlindungan korban.

Baca Juga:  Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara

“Kepala UPTD PPA bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi yang menuntut empati, kapabilitas, dan kesadaran penuh akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Seharusnya yang menjabat adalah perempuan, bukan laki-laki yang rawan menjadi pelaku kekerasan, apalagi terbukti seperti sekarang,” lanjutnya.

JPPB juga meminta Pemkot Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pemberdayaan perempuan dan anak, termasuk memperbaiki SOP dalam penunjukan pejabat yang berurusan langsung dengan korban kekerasan.

“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi ruang predator. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kepercayaan publik yang rusak,” pungkas Fonika.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]