Bengkulu – Untuk memastikan perkembangan penanganan Jalan Urai–Ketahun yang hingga kini masih berstatus non-status, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Senin (1/12) menanyakan langsung progres jalan tersebut kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Kalau Jalan Urai–Ketahun masuk ke provinsi itu tidak jadi masalah,” ujar Mian menirukan pernyataan Kepala BPJN Bengkulu.
Jalan Urai–Ketahun saat ini masih tercatat sebagai aset jalan nasional, sehingga statusnya belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Beberapa bulan sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta agar jalan tersebut dapat dialihkan ke pemerintah provinsi, dengan catatan dilakukan perbaikan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJN Bengkulu Zepnat Kambu menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Jalan Urai Batik Nau–Ketahun akan masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD.
“Pada 2026 kita sepakat untuk memasukkannya. Namun karena situasi anggaran, kita antisipasi dengan menyepakati Jalan Urai–Ketahun masuk dalam IJD,” kata Zepnat.
Mendengar kabar tersebut, Wakil Gubernur Mian langsung mengajak Kepala BPJN Bengkulu untuk bersama-sama ke Komisi V DPR RI guna mendorong percepatan pembangunan jalan tersebut.
“Nanti adik saya yang saya sayangi ini (Kepala BPJN Bengkulu), kita bersama-sama ke Komisi V agar bisa mengintervensi percepatan pembangunannya,” tutup Mian.

Berita Terbaru
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM
Mulai Desember, Pengiriman CPO Wajib Berlabel Asal Bengkulu