Jumat, Maret 20, 2026
Beranda Berita IPW Desak Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Malaka Projek

IPW Desak Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Malaka Projek

0
7

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap aktivis Malaka Projek, Ferry Irwandi, yang dilaporkan oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring. IPW menilai pengaduan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legal standing.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025), menyebut bahwa pernyataan Ferry Irwandi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Jika keberatan atas pemberitaan atau pernyataan itu, mekanismenya melalui UU Pers, bukan laporan pidana ITE oleh institusi negara,” tegas Sugeng.

IPW juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Putusan MK secara jelas menyebutkan bahwa pengaduan dugaan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi pemerintah atau pejabat negara. Dengan demikian, pengaduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi tidak sah dan harus dihentikan,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, IPW menilai TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana ITE. Hal ini karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b hanya memberi kewenangan pada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) terkait ancaman siber di sektor pertahanan, bukan dalam penegakan hukum.

“Dengan dasar itu, kami mendesak Polri segera menghentikan proses hukum atas laporan Dansatsiber TNI terhadap saudara Ferry Irwandi,” tutup Sugeng.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]