Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan 2024. Keputusan ini diambil karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
“Tidak ada keraguan lagi bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati pada Pilkada Bengkulu Selatan,” ujar salah satu hakim MK dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung MK, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. Namun, calon wakil bupati dari pasangan tersebut, Ii Sumirat, tetap dipertahankan dalam PSU.
Mahkamah menyerahkan keputusan kepada partai pengusung untuk mencari sosok pengganti Gusnan yang akan mendampingi Ii Sumirat dalam kontestasi ulang.
Menanggapi putusan ini, Gusnan Mulyadi mengaku legawa dan akan tetap mendukung perjuangan timnya dalam Pilkada Bengkulu Selatan.
“Peluit panjang sudah ditiup dan kita dinyatakan didiskualifikasi. Namun, kita akan merekrut pemain yang lebih hebat, dan kami akan siap menjadi coach sekaligus manajer untuk pemain baru. Terima kasih untuk semua tim dan Keluarga Besar Gusnan-II,” ujar Gusnan dalam pernyataan resminya.
Dengan keputusan ini, peta politik Pilkada Bengkulu Selatan dipastikan akan berubah. Semua mata kini tertuju pada partai pengusung untuk menentukan siapa sosok pengganti Gusnan dalam PSU mendatang. (Redaksi)