Mukomuko — Pada Senin 3 November 2025 telah dilaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, Bapak Choirul Huda, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Bapak Drs. Marjohan, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kabupaten Mukomuko, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur penegak hukum dari Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko.
Melalui sidang ini, diharapkan pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya Redistribusi Tanah, dapat berjalan dengan baik, terarah, dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.
Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.


