Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) merespons penetapan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook.
Sebagai informasi, Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Perusahaan tersebut kemudian merger dengan Tokopedia pada Mei 2021 dan resmi melantai di bursa saham pada Maret 2022.
Dalam keterangan resminya, GoTo menegaskan bahwa status hukum Nadiem tidak terkait dengan perusahaan.
“Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris, maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sejak Oktober 2019. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” ujar Ade Mulya, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, dikutip Jumat (5/9/2025).
Ade menambahkan, Nadiem bukan pemegang saham pengendali GoTo. Selama menjabat sebagai Mendikbudristek, kegiatan operasional perusahaan juga tidak pernah berkaitan dengan tugas Nadiem sebagai pejabat negara, termasuk dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sebagai perusahaan publik, GoTo selalu menjunjung tinggi tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami tetap fokus menjalankan operasional untuk memberi dampak positif bagi pengguna, mitra driver, dan UMKM di seluruh Indonesia,” lanjut Ade.
Peran Nadiem di Kasus Chromebook
Kasus ini bermula pada Februari 2020, saat Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas rencana pengadaan Chromebook di sekolah. Sebelumnya, usulan pengadaan sempat ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena perangkat dinilai gagal uji coba di wilayah 3T.
Namun, di era Nadiem, pengadaan tersebut tetap dilanjutkan. Bahkan, pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat dikunci hanya untuk sistem operasi Chrome OS.
Akibat kebijakan itu, negara ditaksir merugi sekitar Rp1,98 triliun. Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).