back to top
Rabu, Februari 11, 2026
BerandaBeritaFSP BUMN Bersatu Dukung Langkah Presiden Prabowo Libatkan Kejagung Awasi BUMN

FSP BUMN Bersatu Dukung Langkah Presiden Prabowo Libatkan Kejagung Awasi BUMN

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pilihan melibatkan Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdahulu apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugiana mengatakan FSP BUMN Bersatu menilai pernyataan tersebut sebagai arah politik yang tegas dan jelas dari Presiden Prabowo dalam mewujudkan pengelolaan BUMN yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan negara serta rakyat. Organisasi pekerja BUMN ini menegaskan bahwa sejak 2008 mereka secara konsisten memperjuangkan reformasi tata kelola BUMN yang selama dua dekade terakhir dinilai menjadi ruang terjadinya praktik korupsi berskala besar.

FSP BUMN Bersatu menyoroti ketimpangan kinerja BUMN nasional yang memiliki total aset sekitar Rp16.500 triliun, namun hanya menghasilkan dividen berkisar Rp85,5 triliun hingga Rp86,4 triliun per tahun, atau jauh di bawah 10 persen dari total aset. Kondisi tersebut dinilai sangat tertinggal dibandingkan pengelolaan BUMN Singapura yang memiliki aset sekitar S$434 miliar atau setara Rp5.000 triliun per 31 Maret 2025, dengan capaian dividen mencapai Rp124,54 triliun.

Baca Juga:  Gubernur Helmi Dorong Sertifikasi Internasional Kopi Bengkulu

Sejalan dengan itu, FSP BUMN Bersatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN, termasuk pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina yang disebut sebagai salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun dan melibatkan berbagai pihak internal maupun eksternal perusahaan, khususnya terkait manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) pada periode 2018–2023.

Menurut FSP BUMN Bersatu, praktik korupsi dalam tata kelola energi nasional berdampak langsung pada perekonomian negara. Biaya logistik nasional yang sempat mencapai 20–22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dinilai sebagai salah satu akibat dari penyimpangan tersebut. Dengan PDB Indonesia sekitar Rp14.837,4 triliun, biaya logistik nasional diperkirakan mencapai Rp3.264,2 triliun, di mana komponen BBM menyumbang sekitar 35–40 persen. Hal ini dinilai menyebabkan kerugian perekonomian hingga Rp1.142,47 triliun per tahun.

FSP BUMN Bersatu mencatat, setelah kasus korupsi tersebut terungkap, biaya logistik nasional pada 2024 hingga 2025 mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar 14 persen dari total PDB.

Baca Juga:  Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Pascabanjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya persidangan kasus korupsi BUMN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Organisasi ini juga mengajak para pegiat media sosial untuk mendukung Kejaksaan Agung dan melawan upaya pengaburan fakta hukum yang diduga dilakukan melalui buzzer bayaran guna mempengaruhi opini publik dalam perkara tersebut.

Organisasi menegaskan komitmen organisasi pekerja BUMN untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]