back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaPendidikanFH Unib Dampingi Enggano Susun Ranperdes Penguatan Tata Kelola Desa

FH Unib Dampingi Enggano Susun Ranperdes Penguatan Tata Kelola Desa

Bengkulu Utara – Tim Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH Unib) melaksanakan pendampingan desa binaan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Kecamatan Enggano, salah satu pulau terluar Indonesia. Kegiatan pada 15–19 November 2025 ini dipimpin langsung Dekan FH Unib, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.

Tim pengabdi tiba menggunakan pesawat Cessna dan langsung meninjau Objek Wisata Bak Blaw di Desa Meok. Pulau Enggano yang berpenduduk sekitar 4.000 jiwa berada di Samudera Hindia dan masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Akses menuju pulau ini melalui kapal dari Pelabuhan Pulau Baai selama 12 jam atau pesawat perintis 45 menit dari Bandara Fatmawati Soekarno.

Sebagai pulau kecil terluar berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2017, Enggano menjadi lokasi penting kegiatan akademik. Dengan luas 400,6 km² dan enam desa—Kahyapu, Meok, Malakoni, Kaana, Apoho, dan Banjarsari—pulau ini menyimpan potensi alam dan pertanian yang terus dikembangkan melalui penelitian dan pengabdian oleh Unib dan berbagai perguruan tinggi lain, termasuk UGM.

Baca Juga:  Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Dr. Yamani menjelaskan bahwa pengabdian kali ini berfokus pada pendampingan penyusunan Ranperdes dan penelitian terkait kewenangan desa dalam pengaturan lahan pertanian sebagai strategi ketahanan pangan. “Ini bentuk kontribusi FH Unib untuk mewujudkan Kampus Berdampak,” ujarnya.

Program FH Unib Berdampak di Enggano mencakup penyusunan Ranperdes pengelolaan kawasan Wisata Bakblaw di Desa Meok, pengelolaan hutan desa danau pulau di Desa Kaana, serta pengaturan lahan pangan sawah berkelanjutan di Desa Malakoni dan sekitarnya. Ranperdes perlindungan lahan pangan menjadi langkah strategis untuk mendorong desa swasembada pangan melalui kewenangan desa mempertahankan fungsi sawah sebagai lahan pangan berkelanjutan.

Tim dosen yang terlibat yakni Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.H.; Dr. Widya Rosari, S.H., M.Hum; Stevri Iskandar, S.H., M.H.; M. Ilham Adepio, S.H., M.H., serta mahasiswa Linda Rahma Wati, Azifah Syagila Ravandina, Andini Lubis, dan M. Bembo Jati Perdana.

Pendampingan dilakukan berkesinambungan. Tahun 2025 difokuskan pada riset pemetaan potensi, kebutuhan masyarakat, dan identifikasi masalah hukum yang dapat diatur melalui produk hukum desa. Tahun 2026 akan dilanjutkan pembahasan Ranperdes prioritas bersama BPD dan pemerintahan desa di Kecamatan Enggano.

Baca Juga:  Giliran Pemprov Bengkulu Siapkan Rp5 Miliar untuk Enggano

Dalam pendampingan ini, FH Unib menekankan pentingnya Peraturan Desa sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan sumber daya pertanian dan pariwisata. Ranperdes disusun sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa.

“Perdes harus selaras dengan regulasi lebih tinggi dan melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Dr. Yamani.

Kegiatan berlangsung melalui sosialisasi dan diskusi interaktif dengan perangkat desa dan BPD. Peserta berdialog mengenai proses penyusunan Ranperdes, tantangan implementasi, dan sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional.

Para dosen juga memberikan panduan praktis penyusunan Perdes yang memenuhi asas keterbukaan, kejelasan tujuan, serta hierarki peraturan. Melalui pendampingan ini, diharapkan lahir Perdes yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif memperkuat tata kelola desa dan pemberdayaan masyarakat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]