Bengkulu – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu memasuki babak baru. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dua pegawai aktif berinisial HF dan RJ sebagai tersangka penyalahgunaan uang perusahaan dengan total kerugian negara sementara lebih dari Rp 3 miliar.
Pengumuman ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David P. Duarsa melalui Asisten Pidana Khusus Suwarsono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Danang Prasetyo, Senin malam (12/8). “Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua tersangka, HF dan RJ. Keduanya langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan,” tegas David.
Menurut Danang, praktik manipulasi keuangan berlangsung sejak 2022 hingga 2024. HF, selaku Staf Administrasi Keuangan (Financial Back Office), diduga menyelewengkan dana hingga Rp 1,9 miliar. RJ, mantan kasir, ikut memalsukan laporan neraca keuangan.
Modus yang digunakan antara lain membuat transaksi seolah-olah dana dipinjam lalu dikembalikan, padahal tidak. Dana yang disalahgunakan meliputi hasil penjualan materai, dana pensiun, hingga penerimaan lain yang menjadi tanggung jawab PT Pos KCU Bengkulu.
Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan kejanggalan pada arus kas. Meski manajemen sempat melakukan pemeriksaan mandiri dan mengupayakan pengembalian dana, HF dan RJ disebut tidak pernah mengembalikannya.
Penggeledahan kantor PT Pos KCU Bengkulu turut dilakukan untuk mengamankan dokumen, arsip transaksi, komputer, dan bukti lain yang memperkuat konstruksi dakwaan. Kejati Bengkulu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak internal maupun eksternal.
Atas perbuatannya, HF dan RJ dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“PT Pos adalah ujung tombak layanan publik. Menyelewengkan uang di sini berarti mengkhianati kepercayaan rakyat. Kami pastikan kasus ini tuntas,” tegas Suwarsono.