DPRD Mukomuko Mau Dibawa Kemana?

214

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Perlu ditegaskan kembali Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut :

1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.

2. ⁠Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan Bupati.

3. ⁠Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

4. ⁠Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.

5. ⁠Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

6. ⁠Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian Internasional di Daerah.

7. ⁠Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

8. ⁠Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

9. ⁠Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

10. ⁠Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan,

11. ⁠Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Membaca Abolisi Tom Lembong

Selain Mempunyai Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentu mempunyai Fungsi yakni

1. Legislasi

• Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati.

2. Anggaran

• Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama Bupati.

3. Pengawasan

• Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat daerah.

“Kritik khusus untuk Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko” kalau tak mampu, mundur saja!

Jajaran DPRD Kabupaten Mukomuko Perlu Berbenah, Kenapa Demikian?

Dilansir dari vidio tiktok yang telah diputar hingga 27,2rb perhari Kamis 10 Juli 2025 dan dengan komentar yang berisi ujaran tidak kaget dengan kualitas seorang ketua DPRD karena dianggap bisa berdiri diposisi itu bermodalkan uang yang banyak.

Tapi bagi saya ini adalah tamparan keras untuk seluruh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mukomuko dari Fraksi apapun dan komisi berapapun ketika dipimpin oleh pemimpin yang sangat jauh dari sistem Meritokrasi hingga penerapannya.

Beberapa studi memaknai meritokrasi sebagai kondisi yang menghadirkan kesempatan yang sama kepada semua individu dalam masyarakat untuk menduduki suatu posisi atau jabatan publik (Lispey, 2014; Martin et al,2014; Au,2016). Kesempatan yang sama ini dilatari oleh kompetensi yang dimiliki oleh individu sehingga yang nanti menduduki posisi jabatan publik adalah orang-orang yang dianggap terbaik.

Baca Juga:  Tom, Hasto, dan Rekonsiliasi

Dalam hal tersebut tentu Ketua DPRD sangat tidak mencerminkan dirinya mampu sebagai pemimpin yang bisa Membawa DPRD Kabupaten Mukomuko dalam memperjuangkan hak-hak rakyat seperti yang sudah tertera di Tugas dan Wewenang hingga Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Maka hal ini bukan hal spele yang bisa dinormalisasikan karna ini adalah bentuk tanggung jawab yang sudah seharusnya diberikan kepada rakyat dengan semaximal mungkin dan sebaik mungkin. Tentu perlu adanya evaluasi terhadap Ketua DPRD dalam memposisikan dan kesiapan dirinya ketika berada di posisi publik harus lebih memperhatikan pola komunikasi dan marwahnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.

Kejadian ini bukan hanya terjadi satu kali, Dilansir juga dari dalam Persidangan kasus Mantan Gubernur Bengkulu bahwa Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko telah menyetorkan uang sebesar 500jt, pada ruang persidangan itu dalam rekaman vidio yang ada di akun tiktok @tintabangsa.com86 momen dimana ketua DPRD Kabupaten Mukomuko ditertawakan oleh orang-orang yang ada dipersidangan tersebut sampai membuat hakim persidangan juga ikut kebingungan dalam mencerna perkataan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko itu.

Dalam momen-momen tertentu rekaman steatment Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko sudah sering dipublikasikan sehingga viral di media sosial khususnya tiktok, dapat kita ketahui bersama bahwa viralnya vidio ini apa lg tidak mencerminkan kualitas yang bagus terhadap seorang ketua DPRD Kabupaten Mukomuko sangat disayangkan, bahkan kedepannya bisa saja mosi tidak percaya ini muncul kepada DPRD Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga:  Kegetiran, Kepedihan dan Pertanyaan Manis Rakyat Kecil

Hal ini perlu juga diperhatikan oleh DPC Partai Golkar Kabupaten Mukomuko terhadap kualitas-kualitas kadernya mengingat Partai pengusung Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko adalah partai Golkar sangat perlu diperhatikan ketika menjadi pejabat publik mereka benar benar mampu menopang rakyat,menjadi pelayan rakyat, dan pejuang untuk kemajuan daerah. Pun jikalau tidak mampu, silahkan mundur saja ganti dengan yang lebih siap dan layak demi kemajuan bersama.

“Jika jabatan adalah segalanya, maka itu sangat keliru, karena suara rakyat adalah Suara Tuhan (vox populi, vox dei), dan sudah dipastikan ketika mengabaikan rakyat sama saja di-kau mengabaikan Tuhan”

***

Asty Fanny Fitriansyah Daulay, Aktivis GMNI.

\ Get the latest news /