Senin, Maret 23, 2026
Beranda Berita DPP IMM Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan UU Daerah Kepulauan: Wujudkan Keadilan...

DPP IMM Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan UU Daerah Kepulauan: Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Masyarakat Maritim

0
36

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) memberikan tekanan keras kepada Pemerintah Pusat agar segera mengambil langkah konkret terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ketua DPP IMM Bidang Maritim, Abubakar Mahu, menegaskan bahwa RUU yang diinisiasi oleh DPD RI itu harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Abubakar Mahu menyampaikan bahwa penundaan pengesahan regulasi yang vital ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam merealisasikan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Perjuangan untuk mengesahkan UU Daerah Kepulauan telah berjalan hampir dua dekade, namun masih terkatung-katung. Padahal, masyarakat kepulauan hidup dengan karakteristik geografis dan tantangan pembangunan yang jauh berbeda, di mana wilayah laut mereka jauh lebih dominan dibanding daratan,” kata Abubakar Mahu di Jakarta, Jumat (5/12).

Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang spesifik telah menyebabkan ketidakadilan bagi daerah-daerah kepulauan, terutama dalam aspek alokasi pendanaan daerah dan tata kelola pemerintahan.

Desakan IMM ini muncul di tengah kabar bahwa draf final RUU Daerah Kepulauan telah selesai dan siap dibahas. Namun, proses pembahasannya terhenti di meja eksekutif, menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai syarat dimulainya pembahasan antara DPR, DPD, dan Pemerintah.

“Penundaan penerbitan Surpres ini adalah hambatan birokrasi yang tidak dapat diterima. Kami mendesak Presiden untuk segera menandatangani Surpres tersebut agar RUU ini dapat segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan dibahas secara tuntas,” tegas Mahu.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan signifikan dalam mekanisme perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), yang selama ini hanya didasarkan pada luas daratan dan jumlah penduduk. Dengan disahkannya UU Daerah Kepulauan, diharapkan dapat tercipta keadilan fiskal dengan memasukkan variabel luas wilayah laut, perairan kepulauan, dan garis pantai sebagai faktor penentu utama perhitungan DAU.

“Dengan disahkannya UU ini, daerah kepulauan akan menerima dana yang lebih proporsional dengan beban pembangunan dan biaya logistik yang lebih tinggi. Ini adalah langkah penting untuk mengatasi disparitas pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan,” tambahnya.

IMM Bidang Maritim juga menyoroti pentingnya RUU ini dalam mengatur Wilayah Pengelolaan Laut Daerah Provinsi Kepulauan, yang mencakup perairan kepulauan (4 hingga 12 mil laut). RUU ini akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri dan berkelanjutan.

Abubakar Mahu menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen IMM untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas.

“IMM Bidang Maritim akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi ini. Pengesahan UU Daerah Kepulauan bukan sekadar janji politik, melainkan mandat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang berada di pulau-pulau terdepan. Negara harus hadir dan berpihak kepada masyarakat maritim,” tutupnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]