Kamis, Maret 19, 2026
Beranda Politik DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Bengkulu

0
19

Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP/I/2025, Kamis (10/7/2025). Sidang ini digelar secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Ariffin dan Jeri Putra Adiswanda. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, bersama empat anggotanya: Eko Sugiarto, Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, dan Natijo Elem.

Dalam pokok aduan, para teradu diduga tidak profesional dan tidak berintegritas saat menangani laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024, khususnya terkait politik uang.

“Para teradu membiarkan tindakan bagi-bagi uang oleh salah satu pasangan calon yang videonya sempat viral. Mereka juga menyatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran, padahal bukti yang kami sampaikan sudah jelas,” ujar Syamsul Ariffin dalam sidang.

Ia menambahkan, para teradu juga dianggap mengabaikan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), meskipun telah dilampirkan bukti rekaman suara dan informasi adanya pertemuan tim pemenangan paslon dengan sejumlah pejabat daerah.

Jawaban Teradu

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Bengkulu Faham Syah mewakili seluruh teradu membantah seluruh dalil pengadu. Ia menegaskan bahwa proses penanganan laporan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan politik uang, Faham menjelaskan bahwa laporan telah dikaji bersama Sentra Gakkumdu dan dilakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait.

“Bukti berupa video dan voice note tidak cukup kuat tanpa hasil forensik digital. Selain itu, tidak ditemukan kesesuaian antara bukti dan keterangan saksi, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” jelas Faham.

Untuk aduan TSM, Faham menyatakan laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan sebaran pelanggaran di setidaknya 50 persen wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Bukti yang ada hanya mencakup sebagian wilayah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran TSM,” ungkapnya.

Faham juga mengungkapkan bahwa dari hasil kajian laporan, meski tidak ditemukan pelanggaran pidana, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN. Laporan tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Ratna Dewi Pettalolo, bersama dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Zacky Antony dari unsur masyarakat dan Sarjan Efendi dari unsur KPU.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]