Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai pengamanan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan melalui Kasubdit 3, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (23/3/2026). Ia menegaskan bahwa informasi terkait penangkapan anggota dewan oleh personelnya tidak benar.
“Saya menjamin bahwa anggota Subdit 3 tidak ada yang mengamankan anggota Dewan Kota. Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak berdasar,” ujar Eka.
Ia memastikan seluruh personel bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
Selain itu, Eka juga membantah rumor adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang dikaitkan dengan isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam penanganan kasus narkotika.
“Apalagi me-86 anggota Dewan tersebut, saya jamin itu tidak ada. Kami bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu,” tegasnya.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.







