Bengkulu – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu menerapkan kebijakan baru bagi pedagang yang berjualan di kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah dan Pantai Panjang. Setiap pelaku usaha diwajibkan memajang daftar harga menu secara terbuka di lapak atau pondok masing-masing.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, sekaligus mencegah praktik penetapan harga tidak wajar yang kerap dikeluhkan pengunjung.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Nina Nurdin, menyampaikan bahwa transparansi harga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan wisatawan terhadap destinasi wisata daerah. Dengan adanya daftar harga yang jelas, pengunjung dapat mengetahui kisaran biaya sebelum melakukan pemesanan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi wisatawan yang merasa dirugikan karena harga yang tidak jelas. Daftar harga yang ditempel akan memudahkan pengunjung dalam menentukan pilihan sesuai kemampuan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menekankan agar para pedagang menetapkan harga yang wajar dan sesuai standar. Selain itu, kualitas pelayanan kepada wisatawan harus tetap dijaga demi mendukung kenyamanan dan citra positif pariwisata Kota Bengkulu.
Menurut Nina, upaya tersebut sejalan dengan pembenahan kawasan wisata yang terus dilakukan pemerintah daerah. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan minat kunjungan wisatawan, baik lokal maupun luar daerah, ke destinasi unggulan seperti Pantai Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah.
Dispar Kota Bengkulu akan melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala guna memastikan kebijakan transparansi harga ini dijalankan oleh seluruh pedagang di kawasan wisata.







