Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menerima tiga laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan laporan tersebut berasal dari tiga perusahaan berbeda yang bergerak di sektor pembiayaan (finance), distributor, dan perusahaan media.
Menurutnya, pihak Disnakertrans akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan atau mendatangi langsung perusahaan terkait untuk memastikan hak karyawan dapat segera dipenuhi.
“Kami sudah menerima tiga laporan pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan. Dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada karyawan sebelum Idulfitri,” ujar Syarifuddin.
Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan. Apalagi momen Ramadan hingga Idulfitri menjadi waktu penting bagi karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Di momen Ramadan menjelang Idulfitri, sudah sepatutnya perusahaan memberikan THR, bahkan jika memungkinkan juga bonus kepada karyawan masing-masing,” tegasnya.
Meski demikian, Syarifuddin mengaku memahami apabila terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dan karyawan dapat mencari jalan tengah melalui kesepakatan bersama.
Namun ia menekankan bahwa penyelesaian tersebut harus tetap melalui mekanisme yang jelas dan disepakati kedua belah pihak.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak mampu membayar karena kondisi efisiensi atau kendala keuangan, bisa diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Disnakertrans Bengkulu juga mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR untuk segera melapor agar dapat difasilitasi penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







