
Bengkulu – Sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu terus memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia industri. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan resmi Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarif, ke perusahaan pembangkit listrik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (PT. TLB), yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan termasuk perusahaan besar di wilayah provinsi.
Dalam kunjungan tersebut, Kadisnakertrans didampingi oleh Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, serta Kabid Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas. Turut hadir pula perwakilan dari PT. Sucofindo sebagai perusahaan pendamping analisis bahan berbahaya, serta perwakilan dari perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Syarif menyampaikan harapannya agar PT. TLB dan mitranya, PT. PCIP, dapat menjalin komunikasi aktif dengan Disnakertrans terutama dalam hal informasi lowongan kerja dan pelatihan tenaga kerja.
“Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan ini dapat memanfaatkan fasilitas dan instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) untuk pelatihan calon pekerja. Ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan swasta dalam menyiapkan SDM yang kompeten,” ujarnya.
Direktur PT. TLB, Mr. Chao, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Disnakertrans dan BLK dalam upaya penyiapan tenaga kerja lokal.
“Ke depan, kami akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Kami berharap, melalui kerja sama ini, tenaga kerja Bengkulu akan semakin betah bekerja di daerahnya sendiri, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Mr. Chao.
Sementara itu, perwakilan PT. Sucofindo, Syarifuddin, dalam kesempatan yang sama menjelaskan rencana pelaksanaan riksa uji K3 di lingkungan PT. TLB. Pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga minggu mulai 15 April 2025, mencakup delapan item mesin produksi dan peralatan lainnya. PT. Sucofindo berharap perusahaan dapat menyediakan ruang dan personel yang diperlukan agar proses riksa uji berjalan lancar.
Selain itu, Disnakertrans juga memberikan pembinaan terkait penerapan Norma Kerja, termasuk kewajiban pelaporan tenaga kerja asing, pembayaran PNBP, serta pelaksanaan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim kerja yang sehat, aman, dan sesuai regulasi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas kesempatan kerja, serta mendorong tumbuhnya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan daerah. (Red)