
Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita dan Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Penandatanganan MoU disaksikan oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu beserta jajaran jaksa, Sekretaris Dinsos Kota Bengkulu, serta para kabid dan staf.
Kerja sama ini mencakup berbagai fungsi dalam pembangunan kesejahteraan sosial, mulai dari rehabilitasi, penanganan fakir miskin, perlindungan dan jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.
“Dalam kerjasama ini, jaksa memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara, sedangkan Dinsos fokus pada rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan fakir miskin, serta pemberdayaan sosial,” jelas Sahat.
Ia mengungkapkan, awalnya kerja sama hanya terkait perwalian anak, terutama yang berada di panti atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Namun kemudian, cakupannya berkembang mencakup penanganan fakir miskin. Salah satunya memastikan agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan tidak lagi diterima oleh warga yang sudah mampu.
Sahat menambahkan, fungsi perwalian anak menjadi salah satu prioritas penting. Dengan adanya peran kejaksaan, proses pengusulan dan penetapan perwalian anak yatim piatu akan lebih terjamin secara hukum.
“Ini untuk menghindari praktik yang tidak jelas. Misalnya ada anak di panti, beberapa bulan kemudian tidak terlihat lagi karena dibawa orang lain tanpa prosedur yang sah. Melalui perwalian resmi, anak-anak tersebut akan terurus hingga dewasa dengan orang tua yang sah secara hukum,” tegasnya.






