Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Erina Okriani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp25,001 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Erina langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kamis (6/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., membenarkan langkah penahanan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Erina Okriani selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2024,” ujar Hendra.
Penetapan dan penahanan Erina dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nomor: Prin-694/L.7.13/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-696/L.7.13/Fd.2/11/2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas II B Manna, terhitung 6 hingga 25 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hibah Rp25,001 miliar yang diterima KPU Bengkulu Selatan pada tahun anggaran 2024, yang semestinya digunakan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada, disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
“Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap salah satu sumber penegak hukum.
Atas perbuatannya, Erina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara yang sama, Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, selaku Bendahara Dana Hibah Pilkada 2024.
“Dengan penetapan Erina Okriani, total sudah tiga tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut,” tambah Hendra.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari setempat sepanjang 2025. Penyidik menegaskan, pengusutan tidak akan berhenti pada satu nama dan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.


