Selasa, Maret 24, 2026
Beranda Pemerintahan Cuti Diperketat, Pemkot Bengkulu Pastikan ASN Masuk 30 Maret

Cuti Diperketat, Pemkot Bengkulu Pastikan ASN Masuk 30 Maret

0
3
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah.

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali menjalankan tugas pada Senin, 30 Maret 2026, setelah berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan tidak ada toleransi penambahan masa libur di luar ketentuan pemerintah pusat. Seluruh ASN diminta disiplin dan hadir tepat waktu pada hari pertama kerja.

“Tidak ada penambahan libur. Semua harus kembali masuk sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengajuan cuti akan diperketat guna menghindari adanya upaya memperpanjang libur secara sepihak. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

Medy meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai di masing-masing instansi. ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.

“Kepala OPD harus memastikan kehadiran pegawai dan menegakkan aturan disiplin secara konsisten,” ujarnya.

Selain itu, OPD yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur pembagian tugas agar pelayanan tetap optimal pasca libur panjang. Sementara OPD lainnya tetap disiagakan dan menjaga koordinasi internal.

Sebelumnya, ASN menjalani rangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, termasuk skema Work From Anywhere (WFA) terbatas pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Dengan penegasan ini, Pemkot Bengkulu berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga dan seluruh layanan publik dapat kembali berjalan maksimal.

“Seluruh OPD tetap dalam kondisi siaga dan komunikasi tidak boleh terputus,” tutup Medy.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]