Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Sultra Serahkan 10 SK Desa Binaan Imigrasi di Buton Tengah

2

Buton Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara mengambil langkah konkret untuk melindungi warga dengan menginisiasi pembentukan 10 desa binaan imigrasi baru.

Program ini diimplementasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-Bau melalui sebuah acara sosialisasi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Dalam acara tersebut, diperkenalkan pula peran ‘PIMPASA’ yang merupakan akronim dari Petugas Imigrasi Pembina Desa.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ganda Samosir, yang menekankan bahwa PIMPASA akan menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat. Para petugas inilah yang akan ditunjuk dan bertanggung jawab melakukan pembinaan langsung di desa-desa yang telah ditetapkan.

Setelah sesi sosialisasi mengenai program dan peran PIMPASA selesai, acara dilanjutkan dengan momen puncak, yaitu penyerahan Surat Keputusan (SK) Desa Binaan. SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil Ganda Samosir kepada para kepala desa.

Dengan penambahan 10 desa di Buton Tengah dan satu desa yang sudah ada di Kabupaten Muna, maka total terdapat 11 Desa Binaan Imigrasi di bawah wilayah kerja Kanim Bau-Bau yang akan memiliki petugas pembina masing-masing.

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Antoni Klarifikasi Foto Viral Bermain Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar

Dalam sambutannya, Ganda Samosir menjelaskan bahwa PIMPASA akan menjadi jembatan antara kantor imigrasi dan masyarakat.

“Program Desa Binaan ini, dengan adanya PIMPASA sebagai pembina di setiap desa, adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi warganya. Mereka akan memberikan informasi yang benar tentang cara bekerja ke luar negeri secara legal dan aman,” tegasnya.

Urgensi program ini semakin nyata saat sesi diskusi, di mana salah seorang kepala desa membenarkan bahwa banyak warganya yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Fakta ini menegaskan betapa strategisnya peran PIMPASA untuk memberikan pendampingan dan informasi akurat secara berkelanjutan, langsung kepada masyarakat.

Diharapkan, dengan penunjukan PIMPASA di 11 desa binaan ini, terjalin komunikasi yang efektif antara warga dan Kantor Imigrasi. Kehadiran petugas pembina secara rutin diyakini dapat memutus rantai calo dan melindungi warga dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

\ Get the latest news /