Buruh Harian di Bengkulu Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berulang Kali

17

Bengkulu – Seorang buruh harian berinisial JI (44) ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada Sabtu (6/9/2025) siang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku dengan modus membujuk korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi bejat tersebut bahkan sudah dilakukan berulangkali dan selalu berlangsung di rumah pelaku.

Laporan resmi dari pihak keluarga masuk ke Polresta Bengkulu pada 5 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berkoordinasi dengan tim Resmob Macan Gading langsung bergerak dan menangkap JI di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu.

“Memang benar kita mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak. Saat ini masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (7/9/2025).

Usai diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Polisi masih mendalami keterangan saksi dan bukti lain untuk memperkuat proses hukum.

\ Get the latest news /