Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan Menghormati Waktu Shalat dan Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid/Mushala. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, pada 24 April 2025.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 100.4.4/62/B.I Tahun 2025, yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengedepankan penghormatan terhadap waktu shalat.
Dalam surat tersebut, Bupati Seluma mengimbau agar seluruh aktivitas dan kegiatan dihentikan paling lambat 10 menit sebelum azan berkumandang. Seluruh aparatur dan masyarakat diharapkan segera menunaikan shalat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushala.
“Setiap kegiatan atau acara yang direncanakan dan dilaksanakan harus memperhatikan jadwal waktu shalat, agar tidak berlangsung bersamaan dengan waktu ibadah,” tertulis dalam poin kedua surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, edaran ini juga menekankan pentingnya pelaksanaan shalat fardhu secara berjamaah bagi laki-laki muslim yang telah baligh, sebagai bentuk pembiasaan spiritual sekaligus mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seluma berharap edaran ini dapat dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan oleh seluruh pihak, demi meningkatkan kualitas ibadah dan keharmonisan sosial di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. (Red)