Seluma – Belakangan ini sejumlah kasus dugaan penipuan, perbuatan asusila, hingga pelanggaran disiplin berat yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut dinilai mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E., M.M., menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan agar seluruh ASN, khususnya PPPK, menjaga sikap, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Ini baru dilantik, tapi gayanya sudah luar biasa. Mulai sekarang saya tidak ingin lagi mendengar ada PPPK yang terlibat pelanggaran disiplin atau pelanggaran lainnya,” tegas Teddy Rahman.
Menurut Bupati, status sebagai PNS maupun PPPK tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap angkuh atau merasa lebih tinggi dari masyarakat. Pada dasarnya, ASN merupakan pelayan publik yang dituntut bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik.
“Seluruh ASN itu pelayan masyarakat. Baca dan pahami isi kontrak kerja dengan pemerintah. Jangan merasa sudah aman lalu bekerja seenaknya,” ujarnya.
Teddy Rahman menegaskan, kinerja PPPK akan terus dievaluasi secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut mencakup disiplin kerja, kinerja, serta kepatuhan terhadap isi kontrak kerja yang telah disepakati.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar bersikap objektif dalam melakukan penilaian kinerja PPPK.
“Kepala OPD, jika ada PPPK yang kinerjanya buruk atau melanggar disiplin, berikan penilaian yang kecil. Seluruh PPPK harus memahami hal ini,” tegasnya.
Bupati mengingatkan bahwa penilaian kinerja yang rendah dapat berujung pada sanksi disiplin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari data yang berhasil dihimpun, diketahui terdapat beberapa oknum PPPK yang diduga terlibat skandal perselingkuhan hingga berujung pada penggerebekan. Selain itu, terdapat pula dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum PPPK dan PNS.
Pemerintah Kabupaten Seluma menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional dan berintegritas.


