Minggu, April 5, 2026
Beranda Pemerintahan Bupati Seluma Tegaskan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Bupati Seluma Tegaskan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik

0
6

Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja aparatur.

Meski demikian, Bupati Seluma Teddy Rahman menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“WFH ini bukan libur, tetapi hanya perubahan pola kerja. ASN tetap wajib menjalankan tugasnya, baik dari rumah maupun dari kantor sesuai pengaturan yang telah ditetapkan,” kata Teddy Rahman, Jumat (3/4/2026).

Teddy juga menegaskan sejumlah pejabat tidak diperkenankan menjalankan WFH dan tetap harus bekerja dari kantor. Jabatan tersebut di antaranya Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau eselon III, camat, lurah, serta kepala desa.

Selain itu, sejumlah unit layanan juga diwajibkan tetap bekerja di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Unit tersebut meliputi layanan ketenteraman dan ketertiban umum, layanan kebersihan dan persampahan, pelayanan kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Teddy Gustianto Optimis Optimalisasi Pelayanan Publik dan Infrastruktur Berbasis Teknologi di Seluma

Untuk menjaga agar pelayanan tetap berjalan optimal, Pemkab Seluma menerapkan sistem kerja shift atau bergiliran antara Work From Office (WFO) dan WFH. Dalam skema ini, pegawai dibagi dalam beberapa kelompok yang bekerja secara bergantian setiap minggu.

Beberapa OPD yang menjadi prioritas dalam pengaturan sistem ini antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, puskesmas, Dinas Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu pelayanannya dengan adanya WFH ini,” ujarnya.

Menurut Teddy, pelayanan penting seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), layanan kesehatan di puskesmas, hingga perizinan usaha harus tetap berjalan normal. Karena itu, sistem kerja bergiliran diterapkan agar selalu ada petugas yang bertugas di kantor.

Ia juga meminta seluruh kepala OPD menyusun jadwal kerja secara rinci dan proporsional agar tidak terjadi kekosongan petugas pada jam pelayanan. Selain itu, sistem pelaporan kinerja ASN selama masa WFH akan diperketat.

Baca Juga:  Kelangkaan LPG 3 Kg di Seluma, Pemerintah Segera Lakukan Investigasi

“Setiap OPD wajib memastikan kehadiran pegawai, baik yang WFO maupun WFH. Laporan kinerja harus jelas dan terukur, sehingga tidak ada ASN yang memanfaatkan kebijakan ini untuk tidak bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan disiplin ASN tetap terjaga.

“Saya akan awasi langsung. Jika ditemukan pelayanan terganggu atau ASN tidak disiplin, tentu akan ada evaluasi bahkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Gustianto.

Ia menambahkan, kebijakan WFH merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebijakan nasional. Karena itu, seluruh ASN diminta tetap profesional serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Pemkab Seluma juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Jika dalam praktiknya ditemukan kendala di lapangan, maka skema kerja akan disesuaikan kembali agar lebih efektif.

“Intinya pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu dengan adanya WFH ini. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutup Gustianto.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]