Seluma – Bupati Seluma, Teddy Rahman menegaskan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100/1/B.1/II/2026 tentang Larangan Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemkab Seluma yang ditandatangani dan diumumkan pada Senin (2/3/2026).
Bupati Teddy Rahman menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Surat edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang dapat mencederai integritas pemerintahan,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menerima, memberi, atau menjanjikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenjang ASN, mulai dari staf hingga pejabat struktural.
Teddy Rahman juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ketentuan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketentuan itu merujuk pada amanat undang-undang. Jadi ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar,” tegasnya.
Selain itu, bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal di masing-masing instansi. Pembinaan kepada ASN diharapkan dilakukan secara rutin agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Seluma dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Dengan terbitnya SE Nomor 100/1/B.1/II/2026, kepatuhan ASN terhadap aturan gratifikasi akan menjadi bagian dari pengawasan kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Seluma.


