Bengkulu – Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala daerah dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu di Balai Semarak, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, unsur Forkopimda, para Kajari, para wali kota dan bupati, serta Direktur Jamkrindo.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan produktif.
Bupati Teddy Rahman menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pidana kerja sosial bukan hanya alternatif pemidanaan, melainkan sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan agar dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat.
Penerapan pidana kerja sosial di Bengkulu diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku melalui aktivitas yang memberi dampak positif bagi masyarakat.







