back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluKepahiangBupati Kepahiang Tegaskan Lahan Eks HGU PT TUMS Jadi Tanah Negara

Bupati Kepahiang Tegaskan Lahan Eks HGU PT TUMS Jadi Tanah Negara

Kepahiang – Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS) di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, kini resmi berstatus tanah negara.

Penegasan ini disampaikan Bupati saat meninjau lokasi bersama Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala BPN Kepahiang, perwakilan Brimob, dan jajaran OPD, Selasa (19/8/2025).

“Lahan ini sudah jelas, HGU-nya berakhir pada 2021 dan tidak diperpanjang. Maka secara hukum tanah ini kembali menjadi milik negara. Kami tegaskan, tanah ini akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Bupati.

Menurutnya, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan sejumlah pemanfaatan strategis atas lahan seluas 116 hektare tersebut.

“Ini kesempatan besar bagi daerah. Lahan ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, Lembaga Pemasyarakatan, kantor pemerintahan, hingga kebun percontohan dan agrowisata. Semua untuk rakyat, bukan untuk kepentingan asing,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Duda Diamankan Polisi Kepahiang

Zurdi memastikan Pemkab Kepahiang tengah melakukan pemetaan detail peruntukan lahan sesuai arahan teknis dari Kementerian ATR/BPN. “Kami pastikan lahan ini segera dikelola untuk fasilitas umum guna mendorong pembangunan daerah,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, pasca ditolaknya rekomendasi perpanjangan HGU oleh Pemkab Kepahiang, seluruh aktivitas produksi PT TUMS sudah berhenti. Sejumlah teknisi terlihat membongkar dan mengangkut peralatan pabrik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]