
Bengkulu Tengah – Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu memiliki KTP Bengkulu Tengah. Kebijakan ini mulai diterapkan setelah Lebaran 2025.
“Habis Lebaran kita tancap gas. Semua ASN dan PPPK wajib punya KTP Bengkulu Tengah,” kata Rachmat Riyanto, Kamis (3/4/2025).
Saat ini, dari 5.800 ASN dan PPPK di Bengkulu Tengah, hanya 800 orang yang ber-KTP Bengkulu Tengah. Sisanya, sekitar 5.000 orang, masih menggunakan KTP dari Kota Bengkulu atau daerah lain. Menurut Bupati, kondisi ini merugikan daerah karena berpengaruh pada dana dan alokasi pembangunan.
Untuk mempermudah proses perpindahan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Tengah telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil Kota Bengkulu. Proses ini akan diatur melalui surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah.
“Kami sudah koordinasi dengan BKPSDM. Mereka akan mengeluarkan surat edaran, kami yang eksekusi perpindahannya,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin. (Red/DT)