Bengkulu – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai obat bahan alam atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) bagi distributor dan depot jamu tahun 2025, Selasa (9/9/2025) di Aula Kantor BPOM Padang Harapan.
Kasubbag TU BPOM Bengkulu Nurussaumi, yang membuka kegiatan menjelaskan pentingnya menyamakan persepsi antara BPOM, pelaku usaha, dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Bengkulu, Poltekes, serta media.
“Kita harapkan ada persamaan persepsi terhadap obat bahan alam atau jamu, supaya dapat bermanfaat dan aman untuk masyarakat,” ujar Nurussaumi.
Ia juga menegaskan bahwa BPOM Bengkulu membuka layanan pengaduan konsumen terkait obat bahan alam melalui nomor 0811-7389062. Layanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil intensifikasi tahun lalu, yang menekankan pentingnya edukasi ketimbang pendekatan represif.
“Kami ingin lebih dekat dengan pelaku usaha, selalu mengedukasi, karena tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Deputi II Gomgom Portibi Pakpahan, menekankan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan produk yang dijual aman, bermutu, dan berkhasiat.
“Jangan lagi ada alasan tidak tahu atau hanya menjualkan. Pelaku usaha tetap punya tanggung jawab hukum jika menjual produk yang berbahaya,” tegas Gomgom.
Menurutnya, pelaku usaha perlu dibedakan antara yang benar-benar bergantung hidup dari usaha jamu dan yang hanya mengejar keuntungan semata. Namun, keduanya tetap wajib mematuhi aturan.
“Kalau ada produk yang tidak terdaftar, jangan ditawarkan. Katakan saja tidak ada, tetapi tunjukkan produk yang memang resmi dan terdaftar. Edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, karena kesehatan itu yang utama,” jelasnya.
BPOM Bengkulu berharap melalui bimtek ini, para pelaku usaha jamu dapat memahami aturan peredaran obat bahan alam, sekaligus berkomitmen menjaga keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.