Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran obat dan makanan di Indonesia, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Dari hasil pengawasan bersama, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Unsur ini terdeteksi melalui pengujian laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Ironisnya, 9 batch dari 7 produk di antaranya telah bersertifikat halal, sementara 2 batch lainnya berasal dari produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap ketujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, BPOM memberikan peringatan kepada pelaku usaha dari dua produk yang belum tersertifikasi, karena tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM juga memerintahkan agar produk tersebut segera ditarik dari peredaran, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab hukum. Ia menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten dalam proses produksi.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelasnya.
BPJPH dan BPOM memastikan akan terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan di lapangan. Keduanya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi produk yang beredar. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkannya melalui email ke layanan@halal.go.id.
Sebagai bentuk transparansi informasi, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk ke kanal resmi seperti website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri untuk memperoleh informasi terkini terkait kehalalan dan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Berikut produk yang dimaksud: