Bengkulu — Unit Opsnal Polsek Ratu Agung, Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial DR (34), warga Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. DR diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Iswandi, warga Jalan Flamboyan 12, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari gudangnya yang berlokasi di Jalan Jambu 3, RT 09 RW 02, Kelurahan Sawah Lebar pada Senin pagi (19/5).
Berdasarkan keterangan korban, barang-barang yang dicuri antara lain dua unit mesin Alkon penyedot air, kabel sepanjang 60 meter, satu buah cangkul, satu garpu tanah, enam keping seng, dan dua tali tambang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Terduga pelaku ini masuk ke dalam gudang yang tidak dijaga dengan cara merusak kunci, lalu mengambil sejumlah barang,” jelas Kapolsek Syaiful.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, DR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bertindak seorang diri saat melakukan pencurian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.