BKKBN Bengkulu dan Kemenkum Kolaborasi Perkuat Kelompok UMKM UPPKA

0
BKKBN dan Kemenkum Bengkulu dorong kelompok UPPKA menjadi badan hukum agar bisa berkembang dan naik kelas.

Bengkulu – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu sepakat menjalin kerja sama dalam memperkuat kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).

“Kami (BKKBN) bersama Kanwil Kemenkum akan berkolaborasi dalam penguatan kelompok UPPKA, serta memberikan dasar hukum yang jelas agar mereka dapat mengakses bantuan permodalan,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, saat pertemuan di Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Bengkulu, Senin (28/4).

Zamhari menjelaskan bahwa untuk memperkuat posisi hukum dan ekonomi kelompok UPPKA, disarankan agar mereka memiliki badan hukum, seperti koperasi, CV, atau yayasan. Dengan status hukum yang sah, kelompok ini dapat lebih mudah mengakses berbagai program bantuan dan permodalan dari instansi terkait, seperti Dinas Koperasi atau Dinas Sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Bengkulu, Sasmita, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program nasional dalam memperkuat fondasi hukum UMKM di seluruh daerah.

Baca Juga:  Sri Astuti Pimpin Taekwondo Indonesia Bengkulu 2025–2029

“Kami bersama pemerintah daerah akan membantu proses legalisasi badan hukum bagi kelompok UMKM. Dengan legalitas yang kuat, UMKM dapat mengakses berbagai sumber pembiayaan seperti KUR, CSR, dan hibah, serta mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap kontrak bisnis. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha,” jelas Sasmita.

Ia menambahkan, saat ini Kemenkum memang tengah aktif memperkuat dasar hukum UMKM di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan. (Irs)

\ Get the latest news /