
Bengkulu – Proses hukum terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, yang merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terus bergulir. Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pendanaan pemenangan Pilkada 2024.
Meski demikian, hingga saat ini jadwal sidang untuk ketiga tersangka tersebut belum ditetapkan oleh pengadilan.
“Jadwal sidang belum ada,” ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Tessa menyampaikan ketiga tersangka pada Senin (14/4) resmi dipindahkan ke Bengkulu untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Penahanannya digeser ke Bengkulu,” ungkapnya.
Menurut Tessa, berkas perkara atas nama ketiga tersangka telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu. Ia juga memastikan bahwa sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
“Rencananya sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan kawan-kawan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” jelasnya.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu dan sejumlah pihak swasta. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rohidin Mersyah sebagai bagian dari proses penyidikan. (**)