back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaKota BengkuluBapenda Cabut SPT Juru Parkir di Zona 6 Pasar Panorama

Bapenda Cabut SPT Juru Parkir di Zona 6 Pasar Panorama

Bengkulu — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di Zona 6, meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong kawasan Pasar Panorama.

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa sejak pencabutan SPT tersebut, seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir di kedua ruas jalan itu dinyatakan ilegal.

“Kami mengimbau juru parkir di Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Larangan ini juga termasuk penyetoran hasil pungutan ke Bank Bengkulu,” kata Indra Gunawan, Rabu (28/1/2026).

Bapenda menegaskan dua poin utama. Pertama, dilarang melakukan pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut. Jika masih dilakukan, tindakan itu masuk kategori pidana pungutan liar (pungli). Kedua, setoran ke Bank Bengkulu tidak diakui sebagai pendapatan resmi daerah setelah pencabutan SPT.

Indra menyebut, apabila masih ditemukan juru parkir menarik uang dari pengendara, dana tersebut dipastikan tidak masuk ke kas daerah, melainkan disalurkan kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi pemerintah.

Baca Juga:  Jalan Utama Villa Taman Surya 2 Akhirnya Diperbaiki

Bapenda mengimbau masyarakat untuk tidak melayani pungutan parkir di sepanjang Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong. Warga juga diminta melaporkan praktik pungli yang ditemukan di lapangan kepada Tim Saber Pungli.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]