Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mengubah pola pengawasan pajak dengan menerapkan strategi “jemput bola”. Melalui langkah ini, petugas langsung turun ke lapangan untuk memastikan setiap pelaku usaha menyetorkan pajak sebesar 10 persen sesuai dengan omzet yang diperoleh.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mengatakan pendekatan aktif tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan turun langsung ke lokasi usaha, petugas dapat memantau kondisi riil di lapangan.
“Kami sudah mulai mendatangi wajib pajak secara langsung. Petugas akan mengecek omzet secara riil, menghitung besaran 10 persen, dan meminta pelaku usaha segera menyetorkannya langsung ke kas daerah,” ujar Noni.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban pembayaran pajak secara non-tunai. Bapenda ingin memastikan tidak ada lagi transaksi uang tunai antara petugas dan wajib pajak di lapangan guna menghindari potensi penyimpangan.
“Harapan kami tidak ada lagi setor tunai. Semua harus masuk langsung ke rekening resmi pemerintah daerah. Dengan begitu, semuanya transparan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” tambahnya.
Operasi jemput bola tersebut menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel hingga tempat hiburan. Selain sebagai fungsi pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha agar memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Bapenda menegaskan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen merupakan kontribusi nyata masyarakat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik di Kota Bengkulu.
Melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan pembayaran langsung ke kas daerah, Bapenda optimistis kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga dapat mengoptimalkan PAD Kota Bengkulu.


