Jakarta – Kementerian Sosial menyatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) kini difokuskan kepada penerima yang lebih layak, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) agar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (14/8/2025). Ia menjelaskan, penerapan DTSEN membuat banyak penerima lama tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat, dan digantikan penerima baru yang dinilai lebih layak. “Jadi akan ada penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out, ada yang check-in,” ujarnya.
Dalam Dialog Pilar-Pilar Sosial di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (13/8/2025), Gus Ipul menekankan bahwa data bansos bersifat dinamis. Data dimutakhirkan setiap tiga bulan melalui mekanisme ground checking oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, lalu divalidasi oleh BPS.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, seluruh kementerian dan lembaga dilarang mengelola data sendiri. Data penerima bansos dikonsolidasikan di BPS untuk diverifikasi dan ditetapkan. “Kalau dulu, orang kadang-kadang tidak percaya data Kementerian Sosial, diurus sendiri, diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru, Kementerian Sosial hanya memutakhirkan data bersama pemerintah daerah. Verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima dilakukan sepenuhnya oleh BPS. “Boleh memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1–4 adalah BPS. Tugas kami hanya menyalurkan,” jelas Gus Ipul.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos, dengan mengajukan atau menolak calon penerima, serta menyampaikan usul sanggah beserta bukti. Seluruh usul tetap diverifikasi BPS, dan hasil validasinya diumumkan setiap tiga bulan sebelum penyaluran bantuan.
Penyaluran bansos dilakukan per triwulan, yakni Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September, dengan daftar penerima yang diperbarui setiap periode. Pada penyaluran triwulan II ini, Kementerian Sosial mencoret banyak penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan, termasuk dugaan terkait judi online, berdasarkan pengecekan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).