Jakarta – Kementerian UMKM berencana meluncurkan platform Satu Peta UMKM (SAPA UMKM) pada November atau Desember 2025. Dalam program ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pendaftaran pelaku UMKM bersifat wajib.
Namun, ia menegaskan kewajiban tersebut tidak berarti yang tidak mendaftar dianggap ilegal atau dikenakan pajak. Hanya saja, pelaku UMKM yang tidak mendaftar tidak akan memperoleh fasilitas dari SAPA UMKM.
“Program ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia,” ujar Maman Abdurrahman dalam Indonesia Business Forum (IBF) TV One, Rabu (27/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menyatakan dukungannya terhadap SAPA UMKM, tetapi menolak penggunaan diksi wajib dalam pendaftaran.
“Mohon maaf, saya tidak setuju dengan kata wajib. Karena kalau wajib itu ada sanksinya. Tidak mungkin Pak Husin, pedagang cilok, diberi sanksi kalau tidak mendaftar SAPA UMKM,” tegas Ali Mahsun.
Menurutnya, mayoritas pelaku UMKM berada di pedesaan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah dan masih banyak yang belum melek teknologi.
“Pelaku UMKM tidak mau ribet. Contohnya, QRIS sampai sekarang tidak banyak dipakai di 17 ribu pasar tradisional, karena pedagang ingin uang yang masuk bisa langsung dicairkan, bukan menunggu esok hari,” tambahnya.
Ali menegaskan, dukungan terhadap SAPA UMKM harus diiringi beberapa syarat. Pertama, status Kementerian UMKM perlu ditingkatkan menjadi kementerian departemental agar memiliki kewenangan penuh dalam eksekusi kebijakan.
Kedua, SAPA UMKM tidak boleh menjadi beban, hambatan, atau syarat tambahan yang mempersulit pelaku UMKM dalam mengakses fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Saya setuju dengan Pak Menteri bahwa UMKM yang tidak mendaftar bukan berarti ilegal. Tapi kalau nanti ada sanksi bagi yang tidak mendaftar SAPA UMKM, saya pastikan akan memimpin mereka turun ke jalan,” tegas Ali Mahsun.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong terwujudnya Satu Data Tunggal UMKM. Menurutnya, hal itu menjadi cetak biru tata kelola UMKM yang valid, sehingga UMKM dapat menjadi pilar utama dalam menyambut bonus demografi 2030 dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.







