Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya muncul wacana penundaan pengangkatan CASN dan PPPK yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025,” jelas Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hadi menegaskan bahwa penyelesaian pengangkatan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Presiden juga meminta agar semua pihak melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan yang ada.
“Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita,” ujar Hadi.
Selain itu, terkait proses penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. “Sehingga diharapkan selanjutnya, pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.
Presiden juga menekankan bahwa proses pengangkatan ASN harus dilakukan untuk memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat berjalan optimal.
Sebelumnya, sempat beredar wacana untuk melakukan penjadwalan ulang pengangkatan CASN dan PPPK. Rencana awal menyebutkan bahwa pengangkatan CASN akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK direncanakan pada Maret 2026. Namun, dengan keputusan terbaru ini, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan akan dipercepat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang lebih baik.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aparatur sipil negara, sekaligus menjaga prinsip meritokrasi dalam rekrutmen ASN. (Redaksi)


