Bengkulu – Seorang buruh harian berinisial JI (44) ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada Sabtu (6/9/2025) siang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku dengan modus membujuk korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi bejat tersebut bahkan sudah dilakukan berulangkali dan selalu berlangsung di rumah pelaku.
Laporan resmi dari pihak keluarga masuk ke Polresta Bengkulu pada 5 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berkoordinasi dengan tim Resmob Macan Gading langsung bergerak dan menangkap JI di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu.
“Memang benar kita mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak. Saat ini masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (7/9/2025).
Usai diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu. Polisi masih mendalami keterangan saksi dan bukti lain untuk memperkuat proses hukum.

Berita Terbaru
HKN ke-62, Dinkes Bengkulu Siapkan Cek Kesehatan Gratis hingga Donor Darah di Pantai Panjang
Respons Cepat Keluhan Istri Anggota Brimob yang Viral, Bidpropam Polda Bengkulu Telusuri Proses Pengajuan Perceraian
800 Peserta Ikuti Senam AMR Peringati Hari Kesehatan Nasional
PERSAGI Bengkulu Dilantik, Ahli Gizi Siap Turun Tangan Tingkatkan Kesehatan Rakyat
Ketum PP GP Ansor Lantik Pengurus PW GP Ansor Bengkulu, Kader Didorong Jadi Entrepreneur
Bengkulu Usulkan Penguatan Logistik dan Pusdalops Berbasis AI ke BNPB