Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (27/8/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH., M.Si., dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pranoto menyampaikan, rapat ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Rejang Lebong terkait pengelolaan aset daerah, terutama aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Selama ini, pola pengelolaan dinilai belum maksimal sehingga perlu dikaji ulang, termasuk kemungkinan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
“Pak Bupati ingin agar hal ini dievaluasi. Kalau memang dimungkinkan polanya diubah dengan kerja sama pihak ketiga, tentu harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” kata Pranoto.
Ia menambahkan, aset pemerintah daerah tersebar di berbagai OPD, dengan jumlah terbanyak berada di Dinas Pertanian berupa balai pertanian dan kebun bibit. Pemerintah kini tengah mengkaji skema terbaik, apakah tetap dikelola langsung oleh pemerintah atau lebih efektif jika bermitra dengan pihak ketiga.
Rapat ini diharapkan menghasilkan masukan komprehensif sebagai dasar perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan langkah tersebut, pengelolaan aset diharapkan lebih optimal serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong.