Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di seluruh wilayah agar secara rutin mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terindikasi terlibat dalam praktik premanisme.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam kegiatan “Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI”.
“Setiap hari Rabu, pelaksanaan tugas Satgas harus dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini juga menjadi bahan penilaian nasional oleh Kemenko Polhukam terhadap kinerja Forkopimda,” kata Bahtiar dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Bahtiar mengimbau seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar memastikan terbentuknya Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota. Evaluasi rutin diperlukan untuk menjaga agar ormas tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dibatasi oleh aturan hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ormas dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.
“Banyak ormas yang awalnya dibentuk untuk tujuan positif, namun dalam praktiknya justru menyimpang dan bertentangan dengan semangat pembentukan ormas itu sendiri,” ujar Bahtiar.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, organisasi kemasyarakatan harus didirikan secara sukarela oleh masyarakat dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, bukan mengganggu ketertiban.
Bahtiar juga menyoroti dampak negatif dari aksi premanisme dan oknum ormas terhadap iklim investasi. Berdasarkan data Kementerian Investasi, gangguan yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp900 triliun.
“Tidak hanya menghambat investasi, aksi-aksi seperti ini juga merusak citra dan daya saing Indonesia di mata dunia,” jelasnya.
Berdasarkan data Ditjen Polpum Kemendagri, sepanjang tahun 2024 tercatat 1.540 kasus gangguan terhadap investasi yang melibatkan oknum ormas di berbagai daerah.
“Ini saatnya kita bertindak tegas. Satgas di tingkat provinsi harus melakukan penertiban, dan kinerjanya akan terus kami evaluasi,” tegas Bahtiar.
Ia menegaskan bahwa Satgas tidak boleh gentar dalam menghadapi ormas yang melanggar hukum, karena negara tidak boleh tunduk kepada kelompok manapun yang merusak tatanan hukum dan ketertiban.
Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda Jawa Tengah, termasuk perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pejabat dari Pemerintah Kota Semarang.







