Kejati Bengkulu Tetapkan 7 ASN Setwan DPRD sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Rp130 Miliar

105

Bengkulu — Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti, menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan yakni:

ER (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu)

DA (Bendahara)

RP (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)

AY (Pembantu Bendahara)

RP (Pembantu Bendahara)

RM (ASN Setwan)

LF (ASN Setwan)

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu. Proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Ristianti.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Libatkan Ahli Audit Forensik Ungkap Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, dan peran mereka masih terus didalami oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp130 miliar yang berasal dari sejumlah kegiatan di lingkungan Setwan Provinsi Bengkulu.

\ Get the latest news /