Lebong – Dalam upaya memperkuat posisi dan hak-hak masyarakat dalam menghadapi investasi di wilayah mereka, AKAR Global Inisiatif bekerja sama dengan AKAR Law Office menyelenggarakan Pelatihan FPIC (Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan Tanpa Paksaan) dan Negosiasi Efektif bagi petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lebong. Acara ini berlangsung selama dua hari, pada 25-26 Juni 2025, di Aula Pertemuan Hotel Pangeran.
Pelatihan ini dihadiri oleh 20 orang perwakilan Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Biao Smatung, yang merupakan salah satu komunitas HKm di Lebong. GKTH Biao Smatung menghadapi tantangan tumpang tindih izin lahan dengan wilayah kerja PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais, yang telah menimbulkan keresahan dan potensi konflik bagi para petani.
Erwin Basrin, Direktur AKAR Global Inisiatif, menekankan urgensi pelatihan ini. “FPIC bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah instrumen krusial untuk memastikan bahwa suara-suara masyarakat adat atau lokal itu didengar dan dilibatkan secara berarti dalam setiap proyek yang berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, tanpa pemahaman yang kuat tentang FPIC, masyarakat rentan terhadap praktik-praktik yang tidak adil, seperti pengusiran tanpa dasar hukum yang jelas atau hilangnya akses terhadap mata pencarian tradisional.
Mewakili para petani, Bapak Edio, salah satu peserta dari GKTH Biao Smatung, mengungkapkan apresiasinya atas pelatihan ini. “Pelatihan FPIC ini begitu penting karena membuka mata kami bahwa kami punya hak dan ada cara untuk memperjuangkan keadilan. Kami belajar bagaimana caranya berbicara, bernegosiasi, dan memastikan suara kami sampai,” katanya dengan semangat. Ia juga berharap pelatihan ini bisa terus berlanjut agar semakin banyak petani yang memahami hak-haknya.
Selama pelatihan, para peserta dibekali dengan materi komprehensif mengenai dasar hukum FPIC, tahapan pelaksanaannya, serta strategi negosiasi yang efektif. Mereka belajar cara mengidentifikasi hak-hak mereka, menyusun tuntutan yang rasional, dan berkomunikasi secara persuasif dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Kami berharap, dengan pelatihan ini, petani HKm di Lebong akan lebih percaya diri dan mampu bernegosiasi secara setara. Hak-hak mereka harus dihormati, dan setiap keputusan terkait pemanfaatan lahan harus didasarkan pada persetujuan yang benar-benar bebas dan informatif dari mereka,” pungkas Erwin.
Pelatihan ini merupakan langkah konkret AKAR Global Inisiatif dan AKAR Law Office dalam mendukung komunitas lokal untuk mempertahankan hak-hak mereka dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Lebong.

Berita Terbaru
Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz dan Polres Puncak Selidiki Penikaman ASN di Ilaga, Dugaan Motif Balas Dendam Didalami
Cegah Jerat Judi Online, Kabid Humas Polda Bengkulu Beri Edukasi Bahaya Judol ke Pekerja Koperasi di Lapangan Merah Putih
BAZNAS Tanggung Rp142 Juta Biaya Pemulangan Jenazah PMI Risky Ade Saputra, Rp92 Juta Uang Duka Disiapkan
Pemkot Bengkulu Matangkan Persiapan Gebyar Semarak Merah Putih 2026
Pemprov Bengkulu Siapkan Lima Langkah Penguatan MBG, Libatkan Petani hingga BUMDes