Pemkot Bengkulu Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Denda Buang Sembarangan Naik Rp50 Juta

4

Bengkulu – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing menunjukkan komitmen serius dalam menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota yang bersih, asri, dan nyaman, bebas dari sampah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil sebagai respons atas permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan utama di kota tersebut, sekaligus untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelanggar.

Dalam revisi Perda ini, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diperketat secara signifikan. Jika sebelumnya denda maksimal hanya sebesar Rp1 juta, kini diusulkan meningkat menjadi Rp50 juta. Selain itu, ancaman pidana kurungan juga diperpanjang dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, menjelaskan bahwa sanksi bagi pembuang sampah sembarangan nantinya tidak hanya diberlakukan melalui jalur hukum, tetapi juga bisa ditegakkan melalui pendekatan adat. Hal ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk membangun kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Prihatin Lansia Sakit Tak Tersentuh Bansos, Warga Rawa Makmur Hubungi Kadis Sosial Bengkulu

“Kita harapkan revisi ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selama ini, hukuman yang ada belum cukup membuat jera, makanya kita revisi Perda-nya dan naikkan dendanya,” ujar Riduan.

Selama ini, sanksi berupa denda maksimal Rp1 juta sering kali hanya berujung pada denda ringan, bahkan hanya ratusan ribu rupiah, yang dinilai tidak sebanding dengan proses penyidikan. Akibatnya, efek jera pun minim.

Melalui aturan baru yang menetapkan denda minimum Rp1 juta hingga maksimum Rp50 juta, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dan praktik membuang sampah sembarangan tidak lagi terjadi.

\ Get the latest news /