Bengkulu — Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) akan kembali menjadi pusat keramaian masyarakat sekaligus penyumbang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimisme ini muncul seiring dengan rencana penyerahan penuh pengelolaan kedua aset tersebut dari pihak Kejaksaan kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset strategis di Kota Bengkulu, setelah sebelumnya kedua fasilitas tersebut terlibat dalam persoalan hukum yang melibatkan mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan pihak pengelola lama dalam dugaan kasus korupsi.
“Jika pengelolaan Mega Mall dan PTM resmi berada di bawah kendali Pemkot, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan pengelolaan secara profesional,” ujar Dedy Wahyudi.
Ia menambahkan bahwa Pemkot akan segera membentuk manajemen profesional untuk mengelola Mega Mall dan PTM. Harapannya, pengelolaan yang sehat dan akuntabel akan mengembalikan kepercayaan masyarakat serta mengoptimalkan potensi ekonomi kedua pusat perdagangan tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Bengkulu masih menjalankan proses hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Mega Mall. Dalam perkara tersebut, mantan Wali Kota Ahmad Kanedi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan pengelolaan kepada Pemkot dijadwalkan akan dilakukan setelah proses hukum mencapai tahap yang memungkinkan.
Pemkot berharap pengambilalihan ini menjadi titik balik dalam upaya pemulihan dan penataan aset daerah yang selama ini bermasalah, sekaligus membuka lembaran baru dalam pembangunan ekonomi lokal.