
Bengkulu – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu hingga awal Mei 2025 telah mencapai Rp371,57 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total alokasi dana desa tahun 2025 untuk wilayah tersebut yang mencapai Rp1,03 triliun.
“Untuk penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu saat ini sebesar Rp371,57 miliar dari total alokasi Rp1,03 triliun,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, Sabtu (17/5).
Rincian penyaluran di sembilan kabupaten menunjukkan adanya variasi capaian. Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat penyaluran sebesar Rp55,97 miliar dari pagu Rp105,96 miliar, sementara Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Rp25,57 miliar dari alokasi Rp101,38 miliar.
Kabupaten Bengkulu Utara telah menyalurkan Rp59,38 miliar dari alokasi Rp171,84 miliar, disusul Kabupaten Kaur Rp59,56 miliar dari pagu Rp138,55 miliar, dan Kabupaten Seluma Rp29,42 miliar dari alokasi Rp142,28 miliar.
Kabupaten Mukomuko menunjukkan capaian Rp59,57 miliar dari total pagu Rp119,03 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp42,85 miliar dari alokasi Rp80,54 miliar, serta Kabupaten Bengkulu Tengah dengan penyaluran Rp40,25 miliar dari pagu Rp106,21 miliar. Sementara itu, Kabupaten Lebong belum merealisasikan penyaluran dana desa meski telah dialokasikan sebesar Rp71,04 miliar.
Irfan mengimbau seluruh pemerintah desa untuk segera memanfaatkan anggaran dana desa guna mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Ia mengingatkan bahwa batas akhir penyaluran tahap pertama adalah Juli 2025.
“Persyaratan utama mencakup Perdes APBDes, keputusan kepala desa mengenai penerima BLT Desa (jika dianggarkan), dan kelengkapan administratif lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana desa guna menghindari persoalan hukum yang bisa menghambat proses penyaluran ke depannya.
Selain itu, Irfan menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menunggu seluruh desa siap untuk mengajukan pencairan. Desa-desa yang telah memenuhi syarat dapat segera mengajukan penyaluran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.