Walikota Bengkulu Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall

7

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, angkat bicara terkait langkah yang diambil oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mega Mall Bengkulu.

Dedy menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. Ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang agar tak menjadi persoalan berlarut di kemudian hari.

“Ya, selaku warga negara yang baik kami tentu mendukung penegakan hukum oleh Kejati. Kita berpraduga tak bersalah dan kami juga berkeinginan Mega Mall itu sehat, PTM juga sehat sehingga bisa memberikan PAD bagi Kota Bengkulu,” ujar Dedy, Jumat (16/5/2025).

Dedy mengungkapkan bahwa sejak awal berdirinya Mega Mall, belum pernah ada kontribusi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Belum, sejauh ini belum ada menyumbang PAD,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset dan kerja sama dengan pihak ketiga di masa mendatang. Ia menekankan bahwa ke depan, setiap bentuk kerja sama harus menjamin adanya kontribusi nyata bagi daerah.

Baca Juga:  REI Bengkulu Dukung Program Bedah Rumah Pemkot Bengkulu

Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Mega Mall ini mencuat kembali setelah Kejati Bengkulu memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi. Pemeriksaan dilakukan karena Ahmad Kanedi diduga mengetahui sistem kerja sama antara Pemkot Bengkulu dengan pihak Mega Mall sejak awal perjanjian tahun 2004.

Dari informasi yang dihimpun, sejak 2004, lahan tempat berdirinya Mega Mall yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota, diduga berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) tanpa prosedur yang jelas. Bahkan, lahan tersebut kemudian diagunkan oleh pihak manajemen PTM untuk pinjaman bank.

Karena gagal membayar pinjaman, PTM kembali mengagunkan lahan tersebut ke bank lain. Kondisi ini terus berulang hingga diduga mengakibatkan lahan milik Pemda terancam hilang karena dijadikan jaminan pinjaman ke berbagai pihak.

Lebih ironis lagi, sejak berdiri, PTM juga tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Jika utang yang telah menumpuk tidak juga diselesaikan oleh pihak PTM, lahan yang sejatinya merupakan milik Pemda itu terancam disita oleh pihak ketiga yang menjadi pemberi pinjaman terakhir. Hal ini menambah kerugian negara, tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sisi pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Penanganan Kasus di Komdigi Bukti Keseriusan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Pemkot Bengkulu berharap Kejati dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan status aset daerah yang dipertaruhkan dalam kasus ini.

\ Get the latest news /