Bengkulu – Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kini telah memasuki tahap kedua, yang mencakup periode April hingga Juni 2025. Artinya, pada bulan Mei ini, besar kemungkinan bantuan akan segera dicairkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Melalui akun resmi Instagram @kemensosri, disebutkan bahwa tujuan dari bansos PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
PKH disalurkan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2025
-
Tahap 2: April – Juni 2025
-
Tahap 3: Juli – September 2025
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori:
-
Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta/tahun)
-
Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta/tahun)
-
Lansia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta/tahun)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2,4 juta/tahun)
-
Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000/tahun)
-
Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap (Rp 1,5 juta/tahun)
-
Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap (Rp 2 juta/tahun)
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2025:
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH melalui dua cara resmi:
-
Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Masukkan nama sesuai KTP
-
Ketik kode captcha yang muncul
-
Klik tombol “Cari Data”
-
Tunggu hasil pencarian; jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan
-
-
Melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
-
Akses laman: https://siks.kemensos.go.id/login
-
Login dan ikuti petunjuk untuk melihat data DTKS dan bansos
-
Dengan pencairan yang sedang berjalan, masyarakat diimbau untuk secara aktif memeriksa status mereka agar tidak melewatkan hak bantuan yang telah dialokasikan. Jika belum terdaftar, masyarakat juga disarankan untuk menghubungi pihak kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melakukan pembaruan data DTKS.

Berita Terbaru
Cegah Jerat Judi Online, Kabid Humas Polda Bengkulu Beri Edukasi Bahaya Judol ke Pekerja Koperasi di Lapangan Merah Putih
BAZNAS Tanggung Rp142 Juta Biaya Pemulangan Jenazah PMI Risky Ade Saputra, Rp92 Juta Uang Duka Disiapkan
Pemkot Bengkulu Matangkan Persiapan Gebyar Semarak Merah Putih 2026
Pemprov Bengkulu Siapkan Lima Langkah Penguatan MBG, Libatkan Petani hingga BUMDes
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Ungkap Fakta di Balik Dua Video Kekerasan, Masyarakat Diimbau Waspadai Propaganda KKB
Polda Bengkulu Tindaklanjuti Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri