Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko terus meningkatkan pelayanan tera ulang untuk masyarakat. Tera ulang takaran dan timbangan ini secara bertahap dilaksanakan setiap tahunnya.
“Untuk pengawasan dan pelayanan tera ulang alat ukur dan timbangan terus kita maksimalkan untuk kepentingan masyarakat atau konsumen,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Mukomuko, Nurdiana, Minggu (26/04).
Lanjutnya, pelayanan tera ulang yang setiap tahunnya di laksanakan oleh Disperindag Mukomuko meliputi tera ulang takaran di SPBU, kemudian pertashop, selanjutnya timbangan sawit di seluruh Perusahaan sawit yang ada di daerah ini, selanjutnya timbangan sawit di pengepul atau toke sawit dan timbangan milik pedagang yang ada di pasar.
“Untuk pelayanan tera ulang kita jadwal. Yang jelas tera ulang di laksanakan ini agar ukuran, takaran pada timbangan benar -benar sesuai sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2024 lalu ini UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tidak lagi memungut retribusi dari tera ulang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun tidak ada lagi bisa memungut retribusi, UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tetap melakukan pelayanan tera dan tera ulang,” pungkasnya.

Berita Terbaru
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM